Jika anda menabung di Bank konvensional atau bank swasta di Indonesia, pernahkah anda memperhatikan atau mengecek setiap transaksi yang ada di buku tabungan anda? jika iya, terdapat kode transaksi khusus untuk biaya administrasi yang dikenakan kepada penabung selain kode transaksi bunga. besarnya biaya administrasi setiap bank swasta berbeda-beda, ada yang mengenakan Rp. 1000 , Rp. 2000, bahkan ada yang sampai Rp. 5000. Itupun belum termasuk biaya administrasi untuk penggunaan kartu ATM pada saat penarikan uang di ATM bank lain, transfer atau hanya sekedar mengecek saldo tabungan di mesin ATM.
Di negara Malaysia tidak megenakan biaya administrasi seperti perbankan swasta di Indonesia. sebagai contoh, jika saldo tabungan anda di bank malaysia 10 ringgit maka uang itu tidak akan pernah berkurang sampai kapanpun dan akan tetap 10 ringgit.
mengenakan biaya administrasi kepada penabung hanya akan mengekspoitasi penabung kecil sedangkan penabung besar selalu diuntungkan. Bagi penabung kecil, dengan jumlah saldo tabungan yang minim, uang penabung tidak akan bertambah dan bahkan jumlahnya akan menurun dan suatu ketika akan habis hanya karena pemotongan biaya administrasi. selain itu, biaya administrasi yang dikumpulkan oleh bank swasta kemungkinan akan dijadikan modal.
Berbeda dengan bank syariah, pada saat saya menabung di bank syariah, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa penabung akan dikenakan biaya administrasi per bulan. Biaya yang dikenakan kepada penabung adalah biaya pengganti untuk penarikan tunai di ATM, sebab bank syariah di Indonesia belum mempunyai mesin ATM sendiri sehingga penarikan tunai dilakukan di ATM bersama yang mayoritasnya adalah bank swasta. tetapi sekarang, penarikan tunai melalui ATM bersama tidak dikenakan biaya lagi alias gratiss.
Pemerintah seharusnya melarang praktik biaya administrasi ini kepada bank swasta di Indonesia, sebab hal ini sangat merugikan rakyat kecil. Dewan Syariah Nasional juga harus mengeluarkan fatwa haram atas praktik ini walaupun fatwa ini hanya bisa mencegah/melarang masyarakat muslim untuk tidak menabung di bank swasta.
untuk itu, jika anda ingin terhindar dari pemotongan biaya administrasi bank swasta yang tidak jelas arah uang tersebut ingin digunakan dalam hal yang lain sedangkan pegawai bank telah mendapatkan gajinya sendiri dari pendapatan bank (pengelolaan kredit), lebih baik menabung di bank syariah agar semua aliran saldo serta segala macam transaksi anda menjadi transparan dan aman.
By. Ario Seto
Link : black-blossoms.blogspot.com
Emoticon gw
kerenz bgt gak muka gw hehe
Blog Archive
abOut Me
- fresh area
- hi !!! weLcome To my bLog... Enjoy yOur time Nomor Hp gw 085920513608
Selasa, 06 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
today's featured article
White Deer Hole Creek is a 20.5-mile (33.0 km) tributary of the West Branch Susquehanna River in Clinton, Lycoming and Union counties in the U.S. state of Pennsylvania. A part of the Chesapeake Bay drainage basin, the White Deer Hole Creek watershed drains parts of ten townships. The creek flows east in a valley of the Ridge-and-valley Appalachians, through sandstone, limestone, and shale from the Ordovician, Silurian, and Devonian periods. As of 2006, the creek and its 67.2-square-mile (174 km2) watershed are relatively undeveloped, with 28.4 percent of the watershed given to agriculture and 71.6 percent covered by forest, including part of Tiadaghton State Forest. There are opportunities in the watershed for canoeing, hunting, and camping, and trails for hiking and horseback riding. Historically, two paths of the native indigenous peoples ran along parts of White Deer Hole Creek. Settlers arrived by 1770, but fled in 1778 during the American Revolutionary War. They returned and the creek served as the southern boundary of Lycoming County when it was formed on April 13, 1795. Most development is in the eastern end of the valley, with two unincorporated villages, a hamlet, and most of the farms (many Amish).
















0 comment:
Posting Komentar