Saat ini Bank konvensional terutama Bank Sentral atau BI (Bank Indonesia) yang berbasis kapitalis memegang peranan penting dalam membangun perekonomian bangsa. Semua kebijakan makro yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti money supply, inflasi, dan tingkat suku bunga (Riba) diklaim akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada naiknya GDP (Gross Domestic Product). Hal ini berarti bahwa produksi barang dan jasa yang dihasilkan negara Indonesia secara agregat meningkat.
Dalam teori makroekonomi, ada empat instrument yang akan meningkatkan nilai GDP suatu negara yaitu Konsumsi (C), Investasi (I), Pengeluaran Pemerintah (G), dan Net Ekspor (NX). Investasi (I) dan suku bunga (r) mempunyai hubungan yang negatif atau adanya trade off antara Investasi dengan suku bunga (r). Gambar analisis sederhana :

Sebagai mahasiswa,walaupun jurusan saya adalah Jurusan Ekonomi, saya tidak setuju dengan teori tersebut, karena menurut saya akar permasalahan dari ekonomi kapital adalah dari teori tersebut. Teori tersebut menyatakan bahwa apabila suku bunga (r) tinggi maka investasi akan turun atau sedikit dan masyarakat lebih memilih untuk menabung di Bank, sebaliknya jika suku bunga turun maka investasi akan naik atau tumbuh dan otomatis masyarakat lebih memilih investasi daripada menabung. Pertanyaannya adalah jika suku bunga naik, maka bagaimana dengan investasi yang dengan jelas akan mempengaruhi sektor riil untuk pembangunan bangsa?
Dengan banyaknya investasi di Indonesia baik dari lembaga keuangan atau Investasi asing, maka sektor riil di Indonesia akan tumbuh dan perekonomian akan maju. Walaupun suku bunga turun apakah menjamin adanya pembangunan sektor riil di Indonesia? Jawabannya adalah tidak, karena menurut saya di Indonesia banyak Bank konvensional (swasta) yang “nakal” atau tidak ingin menyalurkan dana Investasi untuk sektor riil, justru dana itu disimpan di Bank Sentral (BI) agar mereka mendapat keuntungan dari bunga yang diberikan Bank Sentral, ujung-ujungnya dana Investasi itu hanya berputar di sektor moneter saja.
Untuk itu saya mengajak masyarakat umum yang membaca artikel ini agar kita menabung di bank berbasis syariah. Dengan anda menabung di bank syariah, insya Allah semua dana yang anda tabungkan akan diinvestasikan oleh bank syariah untuk membangun sektor riil yang secara tidak langsung akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Anda tidak perlu khwatir terhadap bank syariah, karena bank syariah mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan yang berlandaskan Al-Quran dan As-sunah.
Selain itu, Bank syariah juga tidak dipengaruhi oleh suku bunga yang berfluktuasi sepanjang waktu dan menabung di bank syariah lebih aman dan adil . Bank syariah bukan hanya milik umat islam semata tapi milik semua umat manusia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda sekalian yang telah membaca. Terima Kasih. Wasalam
By. Ario Seto
Mahasiswa IPB Jurusan Ilmu Ekonomi angkatan 45 (O85920513608)
Emoticon gw
kerenz bgt gak muka gw hehe
Blog Archive
abOut Me
- fresh area
- hi !!! weLcome To my bLog... Enjoy yOur time Nomor Hp gw 085920513608
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
today's featured article
White Deer Hole Creek is a 20.5-mile (33.0 km) tributary of the West Branch Susquehanna River in Clinton, Lycoming and Union counties in the U.S. state of Pennsylvania. A part of the Chesapeake Bay drainage basin, the White Deer Hole Creek watershed drains parts of ten townships. The creek flows east in a valley of the Ridge-and-valley Appalachians, through sandstone, limestone, and shale from the Ordovician, Silurian, and Devonian periods. As of 2006, the creek and its 67.2-square-mile (174 km2) watershed are relatively undeveloped, with 28.4 percent of the watershed given to agriculture and 71.6 percent covered by forest, including part of Tiadaghton State Forest. There are opportunities in the watershed for canoeing, hunting, and camping, and trails for hiking and horseback riding. Historically, two paths of the native indigenous peoples ran along parts of White Deer Hole Creek. Settlers arrived by 1770, but fled in 1778 during the American Revolutionary War. They returned and the creek served as the southern boundary of Lycoming County when it was formed on April 13, 1795. Most development is in the eastern end of the valley, with two unincorporated villages, a hamlet, and most of the farms (many Amish).
















0 comment:
Posting Komentar